Cuma Satu Capres, Keluarkan Perppu
22/04/2009 at 11:04 pm Tinggalkan komentar
By Republika Newsroom
Selasa, 21 April 2009 pukul 19:20:00
JAKARTA — Staf khusus bidang hukum Presiden, Denny
Indrayana, mengatakan dia mendapat banyak pertanyaan t
ent
ang kemungkina
n hanya satu pasangan calon Presiden (capres) dan calon wakil Presiden (
cawapres) berlaga di Pemilu Presiden. UUD 1945 dan UU 42/2008 tentang pemilu Presiden, ujar dia
, memang hanya mengatur tentang pemilihan Presiden yang artinya minimal diikuti dua pasangan calon. ”Jika KPU tetap hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, saya berpendapat telah terpenuhi prasyarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” kata Denny, Selasa (21/4). Dalam hal tidak ada peraturan dalam konstitusi dan UU, ujar dia, dengan prasyarat kegentingan itu Presiden sudah absah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Perppu tersebut, kata Denny, akan mengubah aturan pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Presiden. Dengan perubahan tersebut, kondisi hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, akan terantisipasi. Tentu saja, imbuh Denny, substansi perppu bisa dikomunikasikan terlebih dahulu sehingga isinya disepakati bersama oleh semua partai politik
Entry filed under: Dalam Negeri. Tags: calon presiden, pemilu, perppu.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed