Cuma Satu Capres, Keluarkan Perppu

22/04/2009 at 11:04 pm Tinggalkan komentar

By Republika Newsroom

Selasa, 21 April 2009 pukul 19:20:00

pemilu

JAKARTA — Staf khusus bidang hukum Presiden, Denny

Indrayana, mengatakan dia mendapat banyak pertanyaan t

ent

ang kemungkina

n hanya satu pasangan calon Presiden (capres) dan calon wakil Presiden (

cawapres) berlaga di Pemilu Presiden. UUD 1945 dan UU 42/2008 tentang pemilu Presiden, ujar dia

, memang hanya mengatur tentang pemilihan Presiden yang artinya minimal diikuti dua pasangan calon. ”Jika KPU tetap hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, saya berpendapat telah terpenuhi prasyarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” kata Denny, Selasa (21/4). Dalam hal tidak ada peraturan dalam konstitusi dan UU, ujar dia, dengan prasyarat kegentingan itu Presiden sudah absah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Perppu tersebut, kata Denny, akan mengubah aturan pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Presiden. Dengan perubahan tersebut, kondisi hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, akan terantisipasi. Tentu saja, imbuh Denny, substansi perppu bisa dikomunikasikan terlebih dahulu sehingga isinya disepakati bersama oleh semua partai politik

Entry filed under: Dalam Negeri. Tags: , , .

Menkeu AS Akui Negaranya Pemicu Krisis Global Demi Uang Kontan, Begundal Bantai 30 Orang

Tinggalkan komentar

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Translater

Kalender

April 2009
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Arsip

Waktu Sekarang

Ranking Blog

Peta Pengunjung